"Tidak ada iktikad baik pihak mereka (pihak Teddy Pardiana). Kami sudah tunggu sampai minggu kemarin, tidak ada," kata Ferry Hudaya, kuasa hukum Rizky Febian saat dihubungi awak media, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya, ujar Ferry, pihak Teddy Pardiyna sudah berjanji mengembalikan aset warisan milik mendiang Lina Jubaedah kepada anak-anak almarhum. "Tapi enggak ada juga. Jadi kami ambil langkah hukum," ujar Ferry.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 12 aset milik mendiang Lina Jubaedah masih dikuasai Teddy Pardiana. Ke-12 aset itu antara lain, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan.
Kemudian, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar. "Sampai sekarang dokumennya masih dalam penguasaan Pak Teddy," tutur Ferry.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar Penggelapan aset dugaan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dana penggelapan lahan penggelapan mobil rizky febian
Artikel Terkait