Pidato deklarasikan NII yang disampaikan tersangka Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara itu direkam dalam format video lalu disebarkan melalui kanal YouTube, 'PKT 82'.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Garut, mereka diketahui telah membuat 57 video berisi propaganda NII. Kanal YouTube, 'PKT 82' itu telah memiliki lebih dari 300 pengikut.
Selain deklarasi NII, ketiga tersangka juga mengajak masyarakat untuk bergabung. Bahkan mereka membuat bendera NII, yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang.
Editor : Agus Warsudi
kodam siliwangi kodam iii siliwangi pangdam iii siliwangi paham radikal bahaya radikalisme bahaya radikalisme agama radikalisme radikalisme dan terorisme tangkal radikalisme kabupaten garut
Artikel Terkait