Tiga jenderal NII terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di PN Garut, Kamis (17/2/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Sidang perdana terhadap tiga pria yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). Ketiga terdakwa menghadapi dakwaan berlapis, terutama perbuatan makar dengan ancaman hukum maksimal 30 tahun. 

Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh Harris Tewa. Dalam persidangan juga hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.

Sedangkan ketiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu dilaksanakan di Ruang Kartika didampingi kuasa hukum. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network