GARUT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut kembali menggelar sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis (24/2/2022). Dalam sidang bergenda mendengarkan keterangan saksi, tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, kesal dengan seorang saksi yang hadir.
Saksi yang membuat kesal JPU dan majelis hakim adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat. Penyebabnya, Camat Pasirwangi dengan enteng mengaku tidak tahu dengan permasalahan terkait paham radikal NII telah menyebar di lingkungannya. Padahal jika dibiarkan, sangat berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain Camat Pasirwangi, tim JPU juga menghadirkan Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangkpol) Kabupaten Garut Garut Febi Febriyanto. Sedianya sidang akan menghadirkan empat saksi. Namun satu saksi tidak hadir lantaran terpapar Covid-19.
Editor : Agus Warsudi
Negara Islam Indonesia nii garut kabupaten garut ajaran radikal cegah radikalisme paham radikal radikal radikalisme