Satu persatu saksi dimintai keterangan terkait video viral tiga jendral NII yang sempat menghebohkan karena diduga melakukan aksi makar dan mengikrarkan Negara Islam indonesia di Kecamatan Pasirwangi. Tim JPU pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa.
"Masa seorang pimpinan di tingkat bawah yakni kecamatan tidak mengetahui permasalahan dan tidak ada tindakan yang lebih mendalam terkait paham radikal," kata ketua majelis hakim, Harris Tewa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sekaligus ketua tim JPU Neva Sari Susanti mengatakan, untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut, sesuai arahan majelis hakim, jaksa akan menambah umlah saksi.
Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan makar dan berpotensi berbahaya. "Kami sempat kesal terhadap seorang saksi dari unsur kecamatan yang hanya melakukan tindakan sebatas koordinasi dan musyawarah setelah video tersebut viral," kata Kajari Garut.
Editor : Agus Warsudi
Negara Islam Indonesia nii garut kabupaten garut ajaran radikal cegah radikalisme paham radikal radikal radikalisme
Artikel Terkait