Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menuturkan, meski bukan termasuk ajaran agama, namun ritual sumpah pocong kerap dilakukan oleh orang-orang yang menganut agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Dia menjelaskan, sumpah dalam agama Islam merupakan meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.
Selain itu, dia memastikan, tidak pernah ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
Dia mengimbau agar cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari.
Diketahui, Saka Tatal melakukan sumpah pocong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jumat (9/8/2024). Ia pun bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina.
Pembacaan sumpah Pocong itu dilakukan Saka Tatal dengan mengikuti arahan dari ustad yang memimpinnya. “Bismillahirrahmanirohim, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka Tatal usai diarahkan oleh seorang Ustad lewat tayangan di iNews TV, Jumat.
Saka mengaku siap menerima azab dari Allah jika berbohong usai melakukan sumpah Pocong tersebut. Ia siap menerima azab baik di dunia maupun di akhirat.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap di azab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia ataupun di akhirat,” tuturnya.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,” ucap dia.
Itulah ulasan sumpah pocong dalam Islam dan hukumnya menurut ulama. Semoga mencerahkan.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait