JAKARTA, iNews.id - Sumpah pocong dalam Islam akan diulas dalam artikel berikut. Sumpah pocong kerap dilakukan masyarakat termasuk umat Islam di Indonesia untuk membuktikan serta menguatkan jika tidak bersalah. Seperti dilakukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon.
Sumpah pocong ini dilakukan demi membuktikan bahwa Saka Tatal tidak terlibat atau melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 itu. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang hukum sumpah pocong. Berikut ulasannya
Sumpah Pocong Dalam Islam
Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan.
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, sumpah pocong dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Kalau hanya mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat hukum sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Boleh Sumpah Pocong
Sumpah dalam hukum islam dipergunakan sebagai penguat atas sebuah perkara baik dari pihak yang mendakwa atau yang terdakwa dengan cara menyebut Asma Allah atau sifat-sifat Allah, memang dianjurkan.
Ustaz Masaji Antoro dalam tanya jawab di laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (PISS KTB), saat menjalankan istilah sumpah ini dengan melakukan beberapa hal agar sumpahnya dianggap kuat seperti meletakkan alquran, naik di atas mimbar, dengan semakin memperbanyak Asma dan sifat-sifat Allah dan lain-lain.
Bila pelaksanaan sumpah pocong hakikatnya juga dapat berfungsi sebagai penguat atas sumpah seseorang juga sebagai pembebanan lebih bertanggungjawab bagi orang yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya, maka hukumnya boleh.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menuturkan, meski bukan termasuk ajaran agama, namun ritual sumpah pocong kerap dilakukan oleh orang-orang yang menganut agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Dia menjelaskan, sumpah dalam agama Islam merupakan meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.
Selain itu, dia memastikan, tidak pernah ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
Dia mengimbau agar cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari.
Diketahui, Saka Tatal melakukan sumpah pocong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jumat (9/8/2024). Ia pun bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan terhadap Eky dan Vina.
Pembacaan sumpah Pocong itu dilakukan Saka Tatal dengan mengikuti arahan dari ustad yang memimpinnya. “Bismillahirrahmanirohim, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina,” ucap Saka Tatal usai diarahkan oleh seorang Ustad lewat tayangan di iNews TV, Jumat.
Saka mengaku siap menerima azab dari Allah jika berbohong usai melakukan sumpah Pocong tersebut. Ia siap menerima azab baik di dunia maupun di akhirat.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap di azab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia ataupun di akhirat,” tuturnya.
“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar,” ucap dia.
Itulah ulasan sumpah pocong dalam Islam dan hukumnya menurut ulama. Semoga mencerahkan.
Wallahu A'lam
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait