JAKARTA, iNews.id - Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikannya vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) berpolemik. Lalu apa hukumnya vasektomi menurut hukum Islam?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh terkait hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Guru Besar UIN Jakarta dikutip dari laman MUI, Jumat (2/5/2025).
Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Vasektomi Menurut Hukum Islam
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, dalam forum Ijtima Ulama para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan dan dalam pandangan syariat hal itu dilarang. Namun dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.
Kelima syarat itu yang pertama yakni vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Ketiga, ada jaminan medis rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ucapnya.
Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait