Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) merespons ritual sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal. Sumpah pocong bukan ajaran agama Islam

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief menuturkan, meski bukan termasuk ajaran agama, namun ritual tersebut kerap dilakukan oleh orang-orang yang menganut agama Islam.

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024). 

Dia menjelaskan, sumpah dalam agama Islam merupakan meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.

Selain itu, dia memastikan, tidak pernah ditemukan sumpah pocong dalam ajaran agama Islam. Para ulama, kata dia bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network