Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Rahmat Wardi didakwa menyuap Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, sebesar lebih dari Rp1,7 miliar. Suap diberikan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kota Banjar(Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk semua proyek yang diperoleh itu, Herman Sutrisno meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur' kepada para pengusaha pemenang lelang proyek infrastruktur di Kota Bandung, termasuk terdakwa Rahmat Wardi.

Kode 'uang kaluhur' terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut disampaikan Herman kepada Fenny Fahrudin. Fenny diperintahkan untuk menagih fee kepada Rahmat Wardi.

"(Uang kaluhur) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK. 

Diketahui, dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa memberikan suap lebih dari Rp1,7 miliar kepada Herman Sutrisno. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network