Untuk semua proyek yang diperoleh itu, Herman Sutrisno meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur' kepada para pengusaha pemenang lelang proyek infrastruktur di Kota Bandung, termasuk terdakwa Rahmat Wardi.
Kode 'uang kaluhur' terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut disampaikan Herman kepada Fenny Fahrudin. Fenny diperintahkan untuk menagih fee kepada Rahmat Wardi.
"(Uang kaluhur) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK.
Diketahui, dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa memberikan suap lebih dari Rp1,7 miliar kepada Herman Sutrisno. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Editor : Agus Warsudi
wali kota banjar suap proyek aliran dana suap Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait