BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/3/2022). Dalam persidangan, terdakwa Rahmat Wardi, didakwa menyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno lebih dari Rp1,7 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Rahmat Wardi merupakan pengusaha dengan jabatan Direktur CV Prima.
"Terdakwa (Rahmat Wardi) memberikan uang Rp1.750.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggars negara, yaitu, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar," kata JPU KPK dalam dakwaan.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi jaksa kpk jpu kpk suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar wali kota banjar
Artikel Terkait