Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/3/2022). Dalam persidangan, terdakwa Rahmat Wardi, didakwa menyuap eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno lebih dari Rp1,7 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Kota Banjar. 

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Rahmat Wardi merupakan pengusaha dengan jabatan Direktur CV Prima. 

"Terdakwa (Rahmat Wardi) memberikan uang Rp1.750.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggars negara, yaitu, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar," kata JPU KPK dalam dakwaan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network