Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (dua dari kanan) dan pengusaha Rahmat Wardi, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, digiring petugas KPK. (FOTO: ANTARA)

Suap itu, ujar jaksa, diberikan terdakwa Rahmat Wardi selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013. Karena kerap menggelontorkan sejumlah uang kepada Herwan, selama periode itu, perusahaan milik Rahmat, CV Prima selalu mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Banjar. 

"Dengan memberikan uang kepada Herman Sutrisno, terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar sejak 2008 sampai 2013. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya (Herman Sutrisno) selaku penyelenggara negara," ujar jaksa. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network