Suap itu, ujar jaksa, diberikan terdakwa Rahmat Wardi selama Herman Sutrisno menjabat sebagai Wali Kota Banjar periode 2008 sampai dengan 2013. Karena kerap menggelontorkan sejumlah uang kepada Herwan, selama periode itu, perusahaan milik Rahmat, CV Prima selalu mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kota Banjar.
"Dengan memberikan uang kepada Herman Sutrisno, terdakwa mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar sejak 2008 sampai 2013. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya (Herman Sutrisno) selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Wardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi jaksa kpk jpu kpk suap proyek aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar wali kota banjar
Artikel Terkait