BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik suap yang melibatkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan pengusaha Rahmat Wardi. Dalam persiadangan terungkap, Herman Sutrisno memiliki kuasa mengatur lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar dan meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur (uang ke atas)'.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2008, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar (periode 2008-2013) memerintahkan Fenny Fahrudin, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar periode 2003-2009 diperintahkan membantu Rahmat Wardi agar memenangkan lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar.
"Herman Sutrisno mengatakan 'Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)'. Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab 'siap'," kata JPU KPK dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
wali kota banjar suap proyek aliran dana suap Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait