Perintah Herman itu, ujar jaksa, kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Fenny lantas menyampaikan perintah itu kepada anak buahnya di masing-masing bidang, antara lain, Ojat Sudrajat (Kabid Cipta Karya Dinas PU), Edi Jatmiko (Kabid Bina Marga Dinas PU), dan Sukro (Kabid Pengairan Dinas PU Kota Banjar).
Kepala bidang di Dinas PU diminta menyampaikan perintah itu ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang agar dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi.
"Dengan cara memberikan KAK (kerangka acuan kerja), HPS (harga perkiraan sendiri), dan dokumen lelang kepada perusahaan milik terdakwa, sehingga perusahaan milik terdakwa memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran terhadap setiap paket pekerjaan yang sudah ditentukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa," ujar jaksa.
Editor : Agus Warsudi
wali kota banjar suap proyek aliran dana suap Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait