Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, terdakwa Rahmat Wardi didakwa menyuap Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar, sebesar lebih dari Rp1,7 miliar. Suap diberikan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kota Banjar(Foto: Ilustrasi/Ist)

Perintah Herman itu, ujar jaksa, kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Fenny lantas menyampaikan perintah itu kepada anak buahnya di masing-masing bidang, antara lain, Ojat Sudrajat (Kabid Cipta Karya Dinas PU), Edi Jatmiko (Kabid Bina Marga Dinas PU), dan Sukro (Kabid Pengairan Dinas PU Kota Banjar). 

Kepala bidang di Dinas PU diminta menyampaikan perintah itu ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang agar dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi. 

"Dengan cara memberikan KAK (kerangka acuan kerja), HPS (harga perkiraan sendiri), dan dokumen lelang kepada perusahaan milik terdakwa, sehingga perusahaan milik terdakwa memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran terhadap setiap paket pekerjaan yang sudah ditentukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa," ujar jaksa. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network