BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik suap yang melibatkan eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan pengusaha Rahmat Wardi. Dalam persiadangan terungkap, Herman Sutrisno memiliki kuasa mengatur lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar dan meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur (uang ke atas)'.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 2008, Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar (periode 2008-2013) memerintahkan Fenny Fahrudin, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar periode 2003-2009 diperintahkan membantu Rahmat Wardi agar memenangkan lelang proyek infrastruktur di Kota Banjar.
"Herman Sutrisno mengatakan 'Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)'. Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab 'siap'," kata JPU KPK dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).
Perintah Herman itu, ujar jaksa, kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Fenny lantas menyampaikan perintah itu kepada anak buahnya di masing-masing bidang, antara lain, Ojat Sudrajat (Kabid Cipta Karya Dinas PU), Edi Jatmiko (Kabid Bina Marga Dinas PU), dan Sukro (Kabid Pengairan Dinas PU Kota Banjar).
Kepala bidang di Dinas PU diminta menyampaikan perintah itu ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang agar dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi.
"Dengan cara memberikan KAK (kerangka acuan kerja), HPS (harga perkiraan sendiri), dan dokumen lelang kepada perusahaan milik terdakwa, sehingga perusahaan milik terdakwa memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran terhadap setiap paket pekerjaan yang sudah ditentukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa," ujar jaksa.
Untuk pengaturan pembagian paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar, tutur JPU, terdakwa Rahmat Wardi berkomunikasi dengan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Sutardi Hakim.
Pembagian paket itu kemudian diserahkan ke Fenny Fahrudin untuk disesuaikan. Fenny bersama stafnya Ojat Sudrajat lantas melakukan pertemuan dengan Rahmat Wardi. Dalam pertemuan itu, Fenny menyatakan siap membantu Rahmat Wardi dalam proses lelang.
"Terdakwa mengatakan 'apakah sudah sepengetahuan Pak Dokter'. Maksud Pak Dokter adalah Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar. Kemudian dijawab oleh Fenny Fahrudin 'sudah'," ucap Jaksa.
Sejak 2008 hingga 2013, Rahmat Wardi memperoleh pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar. ANtara lain, pemeliharaan periodik Jalan Batulawang Rp736 juta, pembangunan irigasi Desa Situleutik, Desa Cibereun dan Sal pembawa paket II (pengairan/PSDA) lebih dari Rp956 juta. Kemudian, pemeliharaan periodik Jalan Batulawang lebih dari Rp969 juta, Perbaikan drainase dan trotoarisasi Jalan Siliwangi Rp2,2 miliar.
Untuk semua proyek yang diperoleh itu, Herman Sutrisno meminta jatah fee dengan kode 'uang kaluhur' kepada para pengusaha pemenang lelang proyek infrastruktur di Kota Bandung, termasuk terdakwa Rahmat Wardi.
Kode 'uang kaluhur' terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut disampaikan Herman kepada Fenny Fahrudin. Fenny diperintahkan untuk menagih fee kepada Rahmat Wardi.
"(Uang kaluhur) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa," ucap Jaksa KPK.
Diketahui, dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa memberikan suap lebih dari Rp1,7 miliar kepada Herman Sutrisno. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Editor : Agus Warsudi
wali kota banjar suap proyek aliran dana suap Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kota banjar komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait