Ade menyatakan, siap mematuhi aturan yang berlaku selama sidang offline digelar. Seperti, melakukan tes PCR setiap sidang digelar dan isolasi seusai sidang.
"Saya sudah minta izin kepada karutan. Beliau mengizinkan sepanjang diminta oleh hakim atau pengadilan. Saya bersedia untuk tes PCR setiap akan menjalani sidang. Tinggal diisolasi selama proses persidangan atau sampai proses persidangan selesai. Mohon kebijakan dari majelis hakim. Terima kasih," tulis Ade Yasin dalam suratnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengatakan, menunggu balasan surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) agar persidangan bisa digelar secara Offline bagi Ade Yasin. Surat itu juga sudah disampaikan beberapa hari lalu, namun masih belum ada jawaban.
"Kalau pemeriksaan saksi kami tidak bisa (menghadirkan) semua surat aturan persidangan selama Covid-19 oleh Mahkamah Agung belum dicabut dan disahkan untuk memenuhi persidangan offline. Kondisi ini tertentu bisa cepat dan biaya ringan, tanpa menghilangkan hak terdakwa," kata ketua majelis hakim.
Hera Kartiningsih menyatakan, selama surat masih belum ada balasan, persidangan akan digelar online. "Kalau kebijakannya tetap tidak dikeluarkan, berarti online. Majelis hakim tidak bisa berbuat apa-apa, majelis hakim juga harus hormati," ujar Hera Kartiningsih.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin kota bandung bpk auditor bpk BPK Perwakilan Jabar
Artikel Terkait