AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan. sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi disasangkakan melanggar Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam Pasal 311, ada unsur kesengajaan karena sopir sudah mengetahui kondisinya mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut. Akibatnya fatal, bus mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang dan puluhan luka-luka," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Sementara itu, saat ini, bus pariwisata PO CTU berpelat nomor polisi B 7701 TGA diamankan di Polsek Rajapolah. Sedangkan tersangka Dedi Kurnia Ilahi menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
bus masuk jurang kendaraan masuk jurang masuk jurang kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya fakta kecelakaan maut kecelakaan maut
Artikel Terkait