Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Sebelum kecelakaan maut terjadi, Dedi Kurnia, warga Cicalengka, Kabupaten Bandung mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Dedi tak dapat menguasai kendaraan sehingga menabrak pohon besar di kiri jalan.

Seusai menabrak pohon, bus masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari. Akibatnya fatal, empat orang, tiga penumpang dan satu kondektur bus tewas. Sedangkan 53 penumpang luka berat dan ringan. Akibat kecelakaan itu, guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang dan keluarganya gagal berwisata ke Pangandaran.

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network