Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dedi Kurnia Ilahi (59), sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) berpelat nomor polisi (nopol) B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga, satu hilang, dan puluhan penumpang, luka berat dan ringan. Dedi diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga bus pariwisata itu masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus nahas itu, sebagai tersangka.

"Sopir telah diamankan dan diperiksa intensif. Saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya di sela-sela memimpin operasi pencarian satu penumpang bus, Siti Munawaroh yang dilaporkan hilang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network