TASIKMALAYA, iNews.id - Dedi Kurnia Ilahi (59), sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) berpelat nomor polisi (nopol) B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga, satu hilang, dan puluhan penumpang, luka berat dan ringan. Dedi diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga bus pariwisata itu masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus nahas itu, sebagai tersangka.
"Sopir telah diamankan dan diperiksa intensif. Saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya di sela-sela memimpin operasi pencarian satu penumpang bus, Siti Munawaroh yang dilaporkan hilang.
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kota Kapolres Tasikmalaya Kota bus masuk jurang bus masuk sungai bus pariwisata kecelakaan maut fakta kecelakaan maut sopir bus Jatinangor Sumedang jatinangor
Artikel Terkait