Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dedi Kurnia Ilahi (59), sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) yang masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sopir Dedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dinilai sengaja mengemudikan kendaraan padahal dalam kondisi mengantuk sehingga mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan luka-luka.

Tersangka Dedi diamankan tak lama seusai peristiwa kecelakaan di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah itu terjadi pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Setelah diamankan dan diperiksa petugas Unit Penegakkan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dedi dinilai dianggap sengaja lalai dalam mengemudikan bus yang mengangkut rombongan gurus SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan keluarganya itu sehingga terjadi kecelakaan fatal tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network