Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dedi Kurnia Ilahi (59), sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) yang masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, terancam hukuman 15 tahun penjara. Sopir Dedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dinilai sengaja mengemudikan kendaraan padahal dalam kondisi mengantuk sehingga mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan luka-luka.

Tersangka Dedi diamankan tak lama seusai peristiwa kecelakaan di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah itu terjadi pada Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Setelah diamankan dan diperiksa petugas Unit Penegakkan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dedi dinilai dianggap sengaja lalai dalam mengemudikan bus yang mengangkut rombongan gurus SDN Sayang, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan keluarganya itu sehingga terjadi kecelakaan fatal tersebut.

Sebelum kecelakaan maut terjadi, Dedi Kurnia, warga Cicalengka, Kabupaten Bandung mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat tiba di lokasi kejadian, Dedi tak dapat menguasai kendaraan sehingga menabrak pohon besar di kiri jalan.

Seusai menabrak pohon, bus masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Kampung Cirendeu, Desa Manggungsari. Akibatnya fatal, empat orang, tiga penumpang dan satu kondektur bus tewas. Sedangkan 53 penumpang luka berat dan ringan. Akibat kecelakaan itu, guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang dan keluarganya gagal berwisata ke Pangandaran.

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan. sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi disasangkakan melanggar Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam Pasal 311, ada unsur kesengajaan karena sopir sudah mengetahui kondisinya mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut. Akibatnya fatal, bus mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang dan puluhan luka-luka," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Sementara itu, saat ini, bus pariwisata PO CTU berpelat nomor polisi B 7701 TGA diamankan di Polsek Rajapolah. Sedangkan tersangka Dedi Kurnia Ilahi menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network