Sedangkan pada tahun ini lebih kepada situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat karena kasus penularan masih tinggi. Karena itu pemerintah dua kali mengeluarkan larangan mudik dilaksanakan.
"Tahun lalu atau pada 2020, mudik ditiadakan dan para calon pemudik tidak diperkenankan melakukannya mengingat situasi pandemi Covid-19 masih tinggi. Pada tahun ini, meskipun diperkirakan mulai mengalami penurunan, namun diharapkan benar-benar terkendali dengan tidak memunculkan kasus baru," kata Dadan, Selasa (27/4/2021).
Karena itu, ujar Dadan, pokok yang menjadi dasar larangan mudik adalah situasi yang masih belum normal. Sewaktu-waktu, jika tidak dicegah, akan semakin meningkatkan kembali jumlah penderita Covid-19.
"Bahkan bukan tidak mungkin mudik menciptakan klaster baru, yaitu klaster mudik. Daripada lolos perhatian dari kemungkinan muncul jumlah kesakitan baru lebih baik mencegah agar benar-benar tidak terjadi," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik aglomerasi mudik arus mudik Dilarang mudik Jangan Mudik pandemi Covid-19 pandemi covid dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait