Rohman Hidayat, kuasa hukum Sutopo Sukamdi, melaporkan seorang oknum pialang saham ke OJK karena diduga melakukan fraud atau praktik curang. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Seorang oknum pialang sebuah perusahaan sekuritas perdagangan saham dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan fraud atau perbuatan curang dalam mengelola dana seorang pria bernama Sutopo Sukamdi, warga Kota Bandung

Kuasa hukum Sutopo, Rohman Hidayat mengatakan, surat pengaduan terkait dugaan perbuatan curang oknum pialang saham itu telah dilayangkan ke OJK pada Selasa (27/4/2021). "Surat pengaduannya sudah kami sampaikan ke OJK hari ini," ujar Rohman ditemui di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021).

Rohman Hidayat mengemukakan, kasus ini bermula saat Sutopo Sukamdi menunjuk perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan sebuah bank untuk mengelola dananya di pasar saham. Perusahaan sekuritas tersebut kemudian menunjuk seorang pialang saham.

"Jadi pialang saham ini mentransaksikan dana klien kami di pasar saham, baik membeli maupun menjual saham tanpa persetujuan dari klien kami. Padahal dari awal, klien kami tahu betul kapan jual dan kapan beli," ujar Rohman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network