Praktisi hukum Dadan Tri Yudianto angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat terkait maksud dan tujuan larangan mudik. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melaksanakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Tujuannya untuk mencegah agar kasus penularan Covid-19 tak melonjak dan meluas.

Namun faktanya, masih banyak masyarakat yang membandel, tak mengindahkan larangan mudik, sehingga memaksakan diri pulang kampung, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Fakta ini membuat Dadan Tri Yudianto, praktisi hukum di Kota Bandung angkat bicara untuk turut mengedukasi dan mencerahkan masyarakat.

Menurut Dadan Tri, mudik memang selalu menjadi isu menarik setiap jelang lebaran. Persoalan yang muncul bukan semata tentang dampak perpindahan sesaat yang melibatkan jutaan manusia dari satu daerah ke daerah lain.

Namun, kata Dadan, pada situasi mendasar yang berkenaan dengan keamanan dan keselamatan jiwa para pemudik. Berdasarkan pengalaman, pada tahun-tahun sebelumnya pengawasan lebih menekankan pada pengaturan moda transportasi yang akan digunakan para pemudik, kondisi jalan, dan lalu-lintas memadai.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network