Untuk mengatur pelaksanaan pelarangan mudik, tutur Dadan Tri, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan hukum atas pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan surat larangan itu juga, jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus Corona menemukan momentumnya.
"Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya," tutur Dadan Tri.
Editor : Agus Warsudi
larangan mudik operasi larangan mudik Pelarangan mudik aglomerasi mudik arus mudik Dilarang mudik Jangan Mudik pandemi Covid-19 pandemi covid dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait