Sebab, kata Kang Emil, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. "Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil (tapi), tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada ada praduga tak bersalah ya," kata Kang Emil.
Diberitakan sebelumnya, Kang Emil mengaku, sedih, prihatin, sekaligus terluka atas penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Kang Emil kembali mengingatkan para kepala daerah untuk fokus dalam tataran kebijakan, khususnya dalam menyukseskan upaya pemulihan ekonomi yang kini terdampak pandemi Covid-19.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat bupati bandung barat bupati bandung barat ditangkap kpk kabupaten bandung barat pemkab bandung barat Aa Umbara Sutisna aa umbara
Artikel Terkait