Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar sindikat curanmor yang beraksi di beberapa daerah di Jabar. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Andri Gunawan Gunawan dan Ihsan Baharudin mengaku menjual motor curian ke penadah Dian Ardiansyah alias Kucir dan Mugni Abdu Karim dengan harga sekitar Rp3,8 juta-Rp5 juta. 

"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan alat kejahatan kunci leter T, Y, dan motor. Polisi juga mengamankan 30 unit motor curian berbagai merek," ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur AKBP Rudy, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUH-Pidana. "Para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur AKBP Rudy.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network