Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Andri Gunawan Gunawan dan Ihsan Baharudin mengaku menjual motor curian ke penadah Dian Ardiansyah alias Kucir dan Mugni Abdu Karim dengan harga sekitar Rp3,8 juta-Rp5 juta.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan alat kejahatan kunci leter T, Y, dan motor. Polisi juga mengamankan 30 unit motor curian berbagai merek," ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur AKBP Rudy, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUH-Pidana. "Para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur AKBP Rudy.
Editor : Agus Warsudi
curanmor aksi curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor kasus curanmor komplotan curanmor kpu kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait