BANDUNG, iNews.id - Andri Gunawan alias Buser dan Ihsan Baharudin alias Bahar dua dari 20 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi. Para tersangka merupakan residivis dan anggota sindikat curanmor yng beraksi di beberapa kota dan kabupaten di Jabar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung diwakili oleh Kasatreskrim AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, para pelaku, termasuk Andri Gunawan dan Ihsan Baharudin mengincar motor Kawasaki warna hitam yang terparkir di depan minimarket. Pelaku mencongkel kunci sepeda motor milik Endi Supendi tersebut.
Aksi kedua pelaku pada Minggu 20 Februari 2022 di halaman parkir minimarket Jalan AH Nasution 319 Sindang Jaya, Mandalajati, Kota Bandung itu berhasil. "Kemudian motor korban dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung saat konferensi pers di Makosatreskrim, Jalan Jawa, Selasa (1/3/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu satu pekan berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Selain pelaku pencurian, Andi Gunawan dan Ihsan Baharudin, petugas juga berhasil menangkap dua penadah, yakni Dian Ardiansyah dan Mugi Abdul Karim," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Kasatreskrim menuturkan, komplotan Andri Gunawan, Ihsan Baharudin, Dian Ardiansyah, dan Mugi Abdul Karim, merupakan sindikat curanmor. Mereka melakukan kejahatan curanmor tak hanya di Kota Bandung, tetapi juga beraksi di Sumedang, Garut, dan Tasikmalaya.
Andri Gunawan dan Ihsan Baharudin merupakan warga Kampung Karapyak RT 003/003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.
Sedangkan penadah Dian Ardiansyah alias Kucir dan Mugi Abdul Karim merupakan warga Kampung Cijulangadeg RT 002/007 Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. "Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap, yakni, Nawan, Harudin, dan Iansyah alias Kuci," tutur Kasatreskrim.
AKBP Rudy mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal saat tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan giat kring serse dengan cara hunting di sekitar Jalan Jakarta, Kota Bandung. Petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan motor Scoopy tanpa pelat belakang. Merasa curiga, petugas menghentikan dua pria itu.
Saat diperiksa, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan. Selain itu diketemukan kunci leter T dan Y, dan tujuh mata kunci di saku celana. Kemudian tim Satreskrim Polrestabes Bandung membawa kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. "Akhirnya kasus ini terungkap," ucap AKBP Rudy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Andri Gunawan Gunawan dan Ihsan Baharudin mengaku menjual motor curian ke penadah Dian Ardiansyah alias Kucir dan Mugni Abdu Karim dengan harga sekitar Rp3,8 juta-Rp5 juta.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan alat kejahatan kunci leter T, Y, dan motor. Polisi juga mengamankan 30 unit motor curian berbagai merek," ujar Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur AKBP Rudy, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUH-Pidana. "Para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur AKBP Rudy.
Editor : Agus Warsudi
curanmor aksi curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor kasus curanmor komplotan curanmor kpu kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait