4. Nikahi anak berusia 15 tahun.
Herman alias Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah dilaporkan keluarga korban. Pelapor merasa ditipu karena awalnya Herman menjanjikan bisa melunasi utang-utang serta membelikan tanah.
Saat itu orangtua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.
"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
5. Terancam hukuman 15 tahun penjara.
Herman terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Saat menikah siri, istri Herman berusia 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.
Editor : Agus Warsudi
modus penggandaan uang dukun penggandaan uang penggandaan uang ritual penggandaan uang jenglot bekasi kabupaten bekasi
Artikel Terkait