BEKASI, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias ustaz Gondrong yang video ritual penggandaan uang sempat viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap Herman di rumahnya setelah video penggandaan uang itu viral, Minggu (21/3/2021).
Kepolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima petugas pada Senin, (22/3/2021). Orang tua korban melaporkan pelaku Hermawan alias Herman (45).
Tersangka Herman, kata Kapolres, menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017. ”Saat itu korban bernama NT masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi.
Kombes Pol Hendra Gunawan mengemukakan, sebelum menikahi NT secara siri, pelaku Herman menjanjikan kepada orang tua korban akan membayar utang-hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.
Editor : Agus Warsudi
modus penggandaan uang dukun penggandaan uang penggandaan uang ritual penggandaan uang polres metro bekasi bekasi kabupaten bekasi nikah siri viral abg nikah siri didesak nikah siri
Artikel Terkait