Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka persebutuhan anak. (Foto: tangkapan layar video viral)

”(Yang digandakan) uang mainan dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ucap Kombes Pol Hendra.

Dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 12 menit mempertontonkan praktik penggandaan uang oleh seorang pria berambut gondrong dengan media jenglot dan kotak hitam persegi panjang, viral di media sosial. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network