BEKASI, iNews.id - Video aksi seorang pria berambut gondrong mengenakan peci menggelar ritual penggandaan uang menggunakan jenglot, viral di media sosial. Pria yang bernama Hermawan alias Herman alias ustaz Gondrong tersebut telah ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/3/2021).
Saat ini, ustaz Gondrong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan penipuan oleh Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena diduga menipu keluarga korban.
Herman dilaporkan oleh orang tua korban yang dinikahi secara siri oleh Herman pada 2017. Pelaku menjanjikan kepada orangtua korban bisa membayar utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah. "Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya di Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
modus penggandaan uang dukun penggandaan uang penggandaan uang ritual penggandaan uang jenglot bekasi kabupaten bekasi
Artikel Terkait