Nita Kristiawati (berkerudung biru dan masker putih) bersama kuasa hukumnya Herry Fransisus Hasugian (jas hitam) di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Tetapi seakan-akan penyidik melalaikan (mengabaikan) tidak memperhatikan bukti yang kita kasih. Saya sering kali bertanya ke penyidik, apakah buktinya? Kenapa saya harus dijadikan tersangka? Akibat kasus ini, saya dan anak-anak saya jadi korban. Terutama anak saya yang tidak bersalah," ujar Nita sesegukan.

Nita menuturkan, selama berhubungan dengan VA, mereka kerap saling meminjam uang. Namun Nita tidak pernah memaksa meminjam uang. Sebaliknya, VA terkesan menawarkan uang itu. "Kalau saya meminjam uang, saya harus mengembalikan dengan bunga 4 persen. Sedangkan kalau saya mau pinjam uang ke orang lain, dia melarang," tutur Nita.

VA, kata Nita, pernah berjanji akan menikahi dia. Janji itu disampaikan di hadapan saudara dan anak-anak Nita pada Agustus 2020. Tetapi seiring waktu, VA selalu menghindar saat ditanya tentang pernikahan.

"Beberapa kali saya minta putus, tetapi dia gak mau. Malah mengancam saya. "Maneh ku aing moal dilepasken! (kamu, sama saya tidak akan dilepaskan!)". "Maneh loba nu mulung, ku aing dipeuncit! (kami banyak yang mau menerima, bakal dibunuh sama saya!), kata dia begitu. Sering ucapan itu dia ungkap," ucap Nita menirukan ancaman VA. 

Terakhir, saat Nita nekat meninggalkan VA dan lari ke rumah anak di Bogor, ujar Nita, VA datang dan membuat keributan di rumah Nita di Baleendah, Kabupaten Bandung pada tengah malam. Masyarakat sekitar terganggu. "Saya butuh keadilan. Saya bukan orang jahat," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network