Sementara itu, Iptu Nina Maryana, penyidik polda Jabar mengatakan, penetapan tersangka Tina Kristiawati telah sesuai prosedur. "Kami akan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Nita Kristiawati pada sidang kedua yang akan digelar Selasa (4/10/2022)," kata Iptu Nina Maryana.
Diberitakan sebelumnya, Nita Kristiawati ditemani kuasa hukumnya, Herry Fransiskus Hasugian datang ke PN Bandung pada Senin (19/9/2022). Mereka datang untuk mengajukan permohonan praperadilan karena Nita tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Hari ini, kami mengajukan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini (Nita Kritisawati)," kata Herry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum Nita.
Kisah pilu yang dialami Nita Kristiawati (50), perempuan asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan dituntut mengembalikan uang Rp1,2 miliar oleh mantan kekasihnya, VA.
Kasus ini berawal saat Nita dan VA menjalin hubungan asmara tiga tahun lalu. Selama menjalin hubungan sebagai kekasih, Nita dan VA kerap saling meminjam uang. Setiap menggunakan uang milik VA, Nita harus mengembalikannya plus bunga 4 persen.
Editor : Agus Warsudi
pn bandung pengadilan negeri bandung gugatan praperadilan praperadilan sidang praperadilan perempuan bandung jadi tersangka
Artikel Terkait