Kasus ini, ujar Herry Fransiskus Hasugian, bukan hanya untuk diri Nita tapi untuk semua perempuan di Indonesia. Bagaimana perlindungan negara terhadap perempuan. "Kasus ini patut digaungkan. Apakah berhubungan asmara dengan perempuan harus begitu? Ini kasus sensitif, mengenai kemanusiaan," ujar Herry Fransiskus Hasugian.
Sementara itu, Nita Kristiawati mengatakan, berhubungan dengan VA tiga tahun lebih. Saat itu dijanjikan pernikahan. Namun ketika meminta lepas atau memutuskan asmara karena hubungan sudah tidak bagus, Nita justru dituduh melakukan penipuan, diminta mengembalikan uang Rp1,2 miliar dan jadi tersangka.
"Karena VA tidak menghargai sebuah hubungan, tetapi ketika saya lepas, kenyataannya seperti ini. Saya dituntut. Seakan-akan dia akan memeras saya. Saya harus mengganti uang dari awal Rp1,2 miliar, Rp1,4 miliar. Sampai saya sekarang saya tertuduh, saya tersangka lagi," kata Nita sambil menangis.
Alasan VA menuntut Nita mengembalikan uang karena VA merasa telah memberikan uang itu kepada Nita. Padahal, ujar Nita, selama berhubungan juga sering mentransfer uang kepada VA dan itu dibuktikan ke penyidik.
Editor : Agus Warsudi
pn bandung pengadilan negeri bandung gugatan praperadilan praperadilan sidang praperadilan perempuan bandung jadi tersangka
Artikel Terkait