Nita Kristiawati (berkerudung biru dan masker putih) bersama kuasa hukumnya Herry Fransisus Hasugian (jas hitam) di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Nita Kristiawati (50) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata. Dalam sidang, majelis hakim mendengarkan pemaparan pemohon.

Selain pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya, sidang juga dihadiri oleh termohon penyidik Polda Jabar. Sidang tersebut digelar pada Senin (3/10/2022) sore. Pekan lalu, sidang batal digelar lantaran termohon Polda Jabar tidak hadir. 

Harry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum pemohon mengatakan, Nita Kristiawati dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan dan digugat membayar Rp1,2 miliar oleh VA, mantan kekasihnya. Padahal, dalam hubungan selama tiga tahun lebih, Nita dan VA saling meminjam uang.

Dalam meminjam uang, Nita wajib mengembalikannya dengan bunga 4 persen kepada VA. Begitupun sebaliknya, VA kerap meminjam uang kepada Nita dengan nominal jauh lebih besar. Bahkan mereka sudah hidup satu rumah.

"Namun saat Nita memutuskan hubungan, VA melaporkan Tina ke polisi dan dijadikan tersangka. Kami minta majelis hakim dapat memutuskan sidang praperadilan ini sesuai fakta yang disampaikan," kata Harry Fransiskus Hasugian.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network