Nita Kristiawati (berkerudung biru dan masker putih) bersama kuasa hukumnya Herry Fransisus Hasugian (jas hitam) di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Nita Kristiawati (50) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata. Dalam sidang, majelis hakim mendengarkan pemaparan pemohon.

Selain pemohon Nita Kristiawati dan kuasa hukumnya, sidang juga dihadiri oleh termohon penyidik Polda Jabar. Sidang tersebut digelar pada Senin (3/10/2022) sore. Pekan lalu, sidang batal digelar lantaran termohon Polda Jabar tidak hadir. 

Harry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum pemohon mengatakan, Nita Kristiawati dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan dan digugat membayar Rp1,2 miliar oleh VA, mantan kekasihnya. Padahal, dalam hubungan selama tiga tahun lebih, Nita dan VA saling meminjam uang.

Dalam meminjam uang, Nita wajib mengembalikannya dengan bunga 4 persen kepada VA. Begitupun sebaliknya, VA kerap meminjam uang kepada Nita dengan nominal jauh lebih besar. Bahkan mereka sudah hidup satu rumah.

"Namun saat Nita memutuskan hubungan, VA melaporkan Tina ke polisi dan dijadikan tersangka. Kami minta majelis hakim dapat memutuskan sidang praperadilan ini sesuai fakta yang disampaikan," kata Harry Fransiskus Hasugian.

Sementara itu, Iptu Nina Maryana, penyidik polda Jabar mengatakan, penetapan tersangka Tina Kristiawati telah sesuai prosedur. "Kami akan memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Nita Kristiawati pada sidang kedua yang akan digelar Selasa (4/10/2022)," kata Iptu Nina Maryana. 

Diberitakan sebelumnya, Nita Kristiawati ditemani kuasa hukumnya, Herry Fransiskus Hasugian datang ke PN Bandung pada Senin (19/9/2022). Mereka datang untuk mengajukan permohonan praperadilan karena Nita tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Hari ini, kami mengajukan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka beliau ini (Nita Kritisawati)," kata Herry Fransiskus Hasugian, kuasa hukum Nita. 

Kisah pilu yang dialami Nita Kristiawati (50), perempuan asal Bandung ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan dituntut mengembalikan uang Rp1,2 miliar oleh mantan kekasihnya, VA. 

Kasus ini berawal saat Nita dan VA menjalin hubungan asmara tiga tahun lalu. Selama menjalin hubungan sebagai kekasih, Nita dan VA kerap saling meminjam uang. Setiap menggunakan uang milik VA, Nita harus mengembalikannya plus bunga 4 persen.

Setelah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, Nita merasa tidak berjalan baik. Akhirnya Nita memutuskan hubungan dengan VA. Tak terima diputuskan cinta, VA melaporkan Nita ke polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Selain itu, VA juga menuntut Nita mengembalikan uang Rp1,2 miliar.

Herry Fransiskus Hasugian menyatakan, setelah dipacari, ada saling memberi antara Nita dan VA. "Wajar kan kita saling memberi, begitu ya. Eh, malah setelah putus, (Nita) dituduh menipu. Dituduh menggelapkan. Bagaimana itu?" ujar Herry Fransiskus Hasugian.

Lebih konyol lagi, tutur Herry, untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, sampai saat ini tidak ada bukti-bukti yang diajukan. Saat gelar perkara, yang ada hanyalah, saksi lima orang dan mereka tidak mengetahui hubungan antara Nita dan VA dan tidak mengenal Nita.

Hanya satu orang yang kenal dan dia juga tidak bisa menjelaskan apakah kita (Nita) melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau tidak. "Itu yang pertama. Artinya, mereka tidak punya kualifikasi sebagai saksi," tutur Herry.

Yang kedua, kata Herry, mereka memberikan bukti surat berupa fotokopi kwitansi pinjaman yang sudah lunas dibayar oleh Nita. Kemudian, bundel nota tranfer yang tidak jelas dalam tanda bukti transfer. Apakah kepada Nita dan berapa nilainya. 

"Sedangkan bundel (nota) tranfer yang diberikan Nita ke penyidik, dalam hal ini termohon, itu senilai Rp728 juta. Dalam gelar perkara, bukti mereka hanya Rp427 juta. Jadi mana yang lebih besar? Kita (Nita) memberikan lebih besar. Dan tau tidak, hubungan itu sudah seperti suami istri. Begitulah kira-kira," ucapnya.

Kasus ini, ujar Herry Fransiskus Hasugian, bukan hanya untuk diri Nita tapi untuk semua perempuan di Indonesia. Bagaimana perlindungan negara terhadap perempuan. "Kasus ini patut digaungkan. Apakah berhubungan asmara dengan perempuan harus begitu? Ini kasus sensitif, mengenai kemanusiaan," ujar Herry Fransiskus Hasugian.

Sementara itu, Nita Kristiawati mengatakan, berhubungan dengan VA tiga tahun lebih. Saat itu dijanjikan pernikahan. Namun ketika meminta lepas atau memutuskan asmara karena hubungan sudah tidak bagus, Nita justru dituduh melakukan penipuan, diminta mengembalikan uang Rp1,2 miliar dan jadi tersangka.

"Karena VA tidak menghargai sebuah hubungan, tetapi ketika saya lepas, kenyataannya seperti ini. Saya dituntut. Seakan-akan dia akan memeras saya. Saya harus mengganti uang dari awal Rp1,2 miliar, Rp1,4 miliar. Sampai saya sekarang saya tertuduh, saya tersangka lagi," kata Nita sambil menangis.

Alasan VA menuntut Nita mengembalikan uang karena VA merasa telah memberikan uang itu kepada Nita. Padahal, ujar Nita, selama berhubungan juga sering mentransfer uang kepada VA dan itu dibuktikan ke penyidik.

"Tetapi seakan-akan penyidik melalaikan (mengabaikan) tidak memperhatikan bukti yang kita kasih. Saya sering kali bertanya ke penyidik, apakah buktinya? Kenapa saya harus dijadikan tersangka? Akibat kasus ini, saya dan anak-anak saya jadi korban. Terutama anak saya yang tidak bersalah," ujar Nita sesegukan.

Nita menuturkan, selama berhubungan dengan VA, mereka kerap saling meminjam uang. Namun Nita tidak pernah memaksa meminjam uang. Sebaliknya, VA terkesan menawarkan uang itu. "Kalau saya meminjam uang, saya harus mengembalikan dengan bunga 4 persen. Sedangkan kalau saya mau pinjam uang ke orang lain, dia melarang," tutur Nita.

VA, kata Nita, pernah berjanji akan menikahi dia. Janji itu disampaikan di hadapan saudara dan anak-anak Nita pada Agustus 2020. Tetapi seiring waktu, VA selalu menghindar saat ditanya tentang pernikahan.

"Beberapa kali saya minta putus, tetapi dia gak mau. Malah mengancam saya. "Maneh ku aing moal dilepasken! (kamu, sama saya tidak akan dilepaskan!)". "Maneh loba nu mulung, ku aing dipeuncit! (kami banyak yang mau menerima, bakal dibunuh sama saya!), kata dia begitu. Sering ucapan itu dia ungkap," ucap Nita menirukan ancaman VA. 

Terakhir, saat Nita nekat meninggalkan VA dan lari ke rumah anak di Bogor, ujar Nita, VA datang dan membuat keributan di rumah Nita di Baleendah, Kabupaten Bandung pada tengah malam. Masyarakat sekitar terganggu. "Saya butuh keadilan. Saya bukan orang jahat," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network