PURWAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi sudah masuk materi gugatan, Rabu (16/11/2022). Dalam sidang kelima ini kedua belah pihak tampak hadir.
Bupati yang meminta dipanggil Neng Anne ini datang ke Pengadilan Agama menggunakan mobil Pazero Sport bernomor polisi T 1 RA, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara suaminya Kang Dedi, panggilan politisi Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI datang beberapa menit setelahnya dengan menggunakan ojek online.
Lalu keduanya masuk ke ruang mediasi yang sudah ada hakim mediator. Di dalam ruangan mediasi hanya ada tiga orang, Neng Anne dan Kang Dedi serta Hakim Mediator Djulia Herjanara. Sementara kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tungggu. Proses mediasi tidak berlangsung lama. Sekitar 5 menit kemudian keduanya keluar dan masuk ke ruangan sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih untuk menjalani pembacaan materi gugatan cerai.
"Agenda mediasi yang dilakukan pada persidangan sebelumnya tidak menemui kesepakatan. Hari ini langsung agenda pembacaan materi gugatan. Selama hasil proses mediasi, ada satu poin yang tidak masuk kategori gugatan cerai, yaitu hak asuh anak. Jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak, anak boleh dalam pengasuhan kedua belah pihak," ujar Neng Anne usai jalani sidang gugatan cerai kelima tersebut yang berakhir pukul 10.45 WIB, Rabu (16/11/2022).
Neng Anne sudah buka-bukaan soal alasanya melakukan gutan cerai, yang tentunya masuk pada materi gugatan. Bupati cantik ini menyebut berumah tangga dengan suaminya sudah bertahun-tahun selalu mengalami perselisihan. Perbedaan prinsip dalam menjalani dari rumah tangga menjadi alasan utama.
"Perselihian yang pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga. Lalu sebagai suami tidak melaksanakan kewajibannya, semacam menunaikan kewajiban utama menafkahi lahir dan batin. Ketiga, serimg melakukan kekerasan verbal atau KDRT psikis," ujar Neng Anne.
Sementara itu, Kang Dedi menyebutkan proses mediasi yang selama ini dilakukan sebenarnya tidak gagal. Bahkan beberapa poin mediasi telah berhasil dilakukan. "Seperti, perkara hak asuh anak. Ketemu Nyi Hyang tidak boleh dibatasi," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait