Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.
"Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pengadilan negeri bandung kejati jabar jaksa penuntut umum pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait