Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar berencana menghadirkan istri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, di persidangan. Namun, istri Herry bukan dihadirkan pada sidang Selasa (28/12/2021).
"Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, (istri Herry Wirawan) dihadirkan di pengadilan," tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah seluruh saksi korban selesai dimintai keterangan, JPU Kejati Jabar akan memeriksa saksi lain, seperti saksi ahli dan dari instansi terkait.
Saksi lain yang juga akan dimintai keterangan, tutur Kasipendkum, keluarga terdakwa Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan terkait perbuatan terdakwa Herry. "Saudaranya (keluarga) Herry juga besok saksinya," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pengadilan negeri bandung kejati jabar jaksa penuntut umum pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait