Sebelumnya, tim penasehat hukum ketiga jenderal NII memastikan akan terus membela kliennya secara utuh. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait dengan permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan terus mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” kata Ega Gunawan.
Editor : Agus Warsudi
TAG
garut kabupaten garut Kejari Garut negara islam Negara Islam Indonesia nii kasus makar kasus dugaan makar
garut kabupaten garut Kejari Garut negara islam Negara Islam Indonesia nii kasus makar kasus dugaan makar
Artikel Terkait