GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan tiga terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan kembali digelar pada Kamis (10/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu, Neva Sari Susanti berencana menghadirkan lima saksi.
“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,” kata Neva Sari Susanti yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Namun, Neva Sari Susanti tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Dia hanya menyatkaan, progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.
“Sejauh ini sudah ada empat saksi (telah diperiksa). Pada sidang pemeriksaan saksi pertama itu yang hadir tiga orang, Pak Kapolsek (Pasirwangi), Pak Camat (Pasirwangi), perwakilan Kesbangpol Garut, dan yang terbaru Kepala Kesbangpol Garut,” ujar Neva Sari.
Terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan untuk meringankan ketiga terdakwa, Kajari Garut mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh penasihat hukum. “Bagaimanapun perlu pembelaan dari sisi mereka dan itu diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tutur Kajari Garut.
Menurut Neva Sari Susanti, tim JPU akan berusaha untuk membuktikan pelanggaran hukum yang dilakukan ketiga Jenderal NII tersebut. “Kami tetap akan membuktikan yang terbaik, setiap pasal pada setiap unsur-unsurnya,” ucap Neva Sari Susanti.
Sebelumnya, tim penasehat hukum ketiga jenderal NII memastikan akan terus membela kliennya secara utuh. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Walaupun mereka dirampas hak kemerdekaannya, akan tetapi mereka memiliki hak-hak hukum terkait dengan permasalahan ini. Ketika nanti saudara jaksa terus menghadirkan saksi-saksi berikutnya, kami akan terus mempertahankan apa yang menjadikan upaya-upaya hukum untuk ketiga terdakwa di sini,” kata Ega Gunawan.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut negara islam Negara Islam Indonesia nii kasus makar kasus dugaan makar
Artikel Terkait