GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan tiga terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan kembali digelar pada Kamis (10/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu, Neva Sari Susanti berencana menghadirkan lima saksi.
“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,” kata Neva Sari Susanti yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Namun, Neva Sari Susanti tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Dia hanya menyatkaan, progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kejari Garut negara islam Negara Islam Indonesia nii kasus makar kasus dugaan makar
Artikel Terkait