Terdakwa Doni Salmanan. (FOTO: DILA NASHEAR)

"Keterangan saksi berbelit-belit. Apa yang dikatakan bahwa korban mulai ikut sejak Januari 2021, padahal saya (Doni Salmanan) mulai terlibat di Quotex pada Maret 2021. Saksi mengaku mengalami kerugian dan menganggap dananya masuk ke saya.  Padahal tidak," kata Doni Salmanan.

Dalam sidang JPU juga ingin mendatangkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, banyak saksi korban sulit untuk didatangkan atau ditelepon. Namun permintaan JPU ditolak oleh hakim karena saksi harus yang telah diperiksa oleh penyidik.

Sementara itu, Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, biarlah fakta persidangan yang menjelaskan kasus ini. "Kami menolak jika jaksa penuntut umum ingin mendatangkan saksi di luar BAP (berita acara pemeriksaan) karena pasti akan menguntungkan korban," kata Ikbar Firdaus.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network