Terdakwa Doni Salmanan. (FOTO: DILA NASHEAR)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, memanas. Imron Lukman, saksi korban merasa tertekan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Korban dugaan penipuan crazy rich Bandung Doni Salmanan, itu mengaku belum mempersiapkan diri sebelum sidang. "Saya mengakui tidak fokus karena merasa tertekan saat persidangan dengan pertanyaan majelis hakim dan  kuasa hukum Doni Salmanan. Saya belum mempersiapkan diri untuk untuk sidang," kata Imron Lukman dalam sidang lanjutan kasus Doni Salmanan yang dipimpin hakim ketua Ahmad Satibi di PN Bale Bandung, Senin (5/9/2022).

Jawaban Imron Lukman itu disampaikan setelah terdakwa Doni Salmanan membantar keterangan yang disampaikannya di persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus binary option aplikasi Quotex itu. 

Imron Lukman, warga Bandung, yang merupakan satu dari ratusan korban binary option aplikasi Quotex dihadirkan sebagai saksi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Saat diberi kesempatan, Doni Salmanan, yang mengikuti sidang secara virtual, membantah keterangan saksi korban yang dianggapnya tidak konsisten dan berbelit-belit. 

"Keterangan saksi berbelit-belit. Apa yang dikatakan bahwa korban mulai ikut sejak Januari 2021, padahal saya (Doni Salmanan) mulai terlibat di Quotex pada Maret 2021. Saksi mengaku mengalami kerugian dan menganggap dananya masuk ke saya.  Padahal tidak," kata Doni Salmanan.

Dalam sidang JPU juga ingin mendatangkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, banyak saksi korban sulit untuk didatangkan atau ditelepon. Namun permintaan JPU ditolak oleh hakim karena saksi harus yang telah diperiksa oleh penyidik.

Sementara itu, Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, biarlah fakta persidangan yang menjelaskan kasus ini. "Kami menolak jika jaksa penuntut umum ingin mendatangkan saksi di luar BAP (berita acara pemeriksaan) karena pasti akan menguntungkan korban," kata Ikbar Firdaus.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network