BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagng) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa penipuan Doni Salmanan. Permintaan itu disampaikan tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).
Anggota JPU Amriansyah mengatakan, dakwaan terhadap Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana. Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak berdasar.
"Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata Amriansyah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa Doni Salmanan, Senin (15/8/2022).
Amriansyah menyatakan, soal perusahaan Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak diproses hukum berbeda konteks. Karena persidangan saat ini menyangkut kasus yang dilakukan Doni Salmanan.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung PN Bale Bandung Kejari Bale Bandung Quotex binary option Affiliator Binary Option
Artikel Terkait