"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," ujarnya.
Kliennya, Doni Salmanan, tutur Ikbar Firdaus, hanya pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utama.
"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," tutur Ikbar Firdaus.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung PN Bale Bandung Kejari Bale Bandung Quotex binary option Affiliator Binary Option
Artikel Terkait