BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagng) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa penipuan Doni Salmanan. Permintaan itu disampaikan tim JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).
Anggota JPU Amriansyah mengatakan, dakwaan terhadap Doni Salmanan telah memenuhi seluruh unsur pidana. Sehingga, keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum tidak berdasar.
"Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya," kata Amriansyah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa Doni Salmanan, Senin (15/8/2022).
Amriansyah menyatakan, soal perusahaan Quotex yang dinilai kuasa hukum tidak diproses hukum berbeda konteks. Karena persidangan saat ini menyangkut kasus yang dilakukan Doni Salmanan.
"Selain itu, keberatan dari kuasa hukum banyak juga yang sudah masuk dalam materi perkara. Nanti lah sama-sama kita buktikan. Kami harap Majelis Hakim bisa melanjutkan (agenda) persidangan," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan hadir secara daring. Pria berjuluk crazy rich Bandung itu mengikuti sidang secara online. Dia tetap berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah.
Sebelumnya diberitakan, Ikbar Firdaus, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan Doni Salmanan, menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan lengkap.
"Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta," kata Ikbar di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
Ikbar Firdaus pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.
"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian," ujarnya.
Kliennya, Doni Salmanan, tutur Ikbar Firdaus, hanya pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utama.
"Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa," tutur Ikbar Firdaus.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung PN Bale Bandung Kejari Bale Bandung Quotex binary option Affiliator Binary Option
Artikel Terkait