BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.
"Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," ujar Achmad.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait