BANDUNG, iNews.id - Restu Adi, saksi korban, hadir dalam sidang kasus penipuan investasi binary option platform Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022). Di persidangan, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta akibat tertarik bermain investasi.
Sedangkan terdakwa Doni Salmanan yang berjuluk crazy rich Bandung mengikuti sidang secara daring. "Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.
Saksi Restu Adi menjawab, tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan. Video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah. "Saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu Adi.
Restu Adi mengaku mulai bermain saham di platform Quotex dengan mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh Doni Salmanan dalam video di YouTube tersebut. Restu mulai bermain saham sejak Maret 2021.
Editor : Agus Warsudi
PN Bale Bandung crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan binary option Affiliator Binary Option
Artikel Terkait